Advertisement
Categories: Polhukam

Keluarga Aiptu FN dan Debt Collector Saling Lapor Polisi

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang terjadi di parkiran PSX Mall Palembang berujung saling lapor. Pasalnya, baik pihak Aiptu FN dan dua debt collector yang mengalami gesekan fisik itu saling melapor ke Polda Sumatera Selatan.

Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector di Palembang membuat laporan ke Polda Sumsel usai sang suami ditusuk oknum polisi, yakni Aiptu FN dengan senjata tajam.

Dira mendatangi SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (23/3) sore kemarin. Ia melaporkan atas kasus penganiayaan yang dialami oleh suaminya dari anggota Polres Lubuklinggau tersebut.

“Iya sudah dilaporkan,” ujar Dira singkat, Minggu (24/3) seperti dikutip Holopis.com.

Lantas, Dira pun mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal itu karena saat ini masih fokus pada kesehatan sang suami yang masih dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

“Lagi ngobrol sama dokter, sebentar ya,” ujarnya.

Dilihat dari laporan Dira di Polda Sumsel nomor STTLP/321/III/2024 SPK, laporan tersebut sudah diterima petugas pada Sabtu (23/3) pukul 16.39 WIB. Dari laporan tersebut tertulis Dira menceritakan kejadian berawal saat dia mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya dalam keadaan terkena luka tusuk.

Istri Aiptu FN Lapor Polisi

Dari pihak Aiptu FN, yakni DS (44) juga melaporkan 2 oknum debt collector atas dugaan perampasan dan pengeroyokan terhadap suaminya.

DS melaporkan peristiwa itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Rizal Syamsul pada hari Minggu (24/3) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB.

Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.

“Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok untuk membuat laporan ke Polda Sumsel,” terang Rizal.

Lantas, Rizal juga menyebut, bahwa ada sejumlah pasal yang dilaporkan terhadap 2 oknum debt collector tersebut. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan disertai pengeroyokan yakni pasal 368 KUHP, 365 KUHP dan 170 KUHP juncto 53 KUHP.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Kunci Gitar Loving Is Easy – Rex Orange Country feat. Benny Sings Chord

JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

24 menit ago

Ini Bahayanya Minum Air Isi Ulang, Waspada!

Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…

54 menit ago

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

1 jam ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

2 jam ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

2 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

2 jam ago