Advertisement
Categories: Polhukam

Keluarga Aiptu FN dan Debt Collector Saling Lapor Polisi

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang terjadi di parkiran PSX Mall Palembang berujung saling lapor. Pasalnya, baik pihak Aiptu FN dan dua debt collector yang mengalami gesekan fisik itu saling melapor ke Polda Sumatera Selatan.

Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector di Palembang membuat laporan ke Polda Sumsel usai sang suami ditusuk oknum polisi, yakni Aiptu FN dengan senjata tajam.

Dira mendatangi SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (23/3) sore kemarin. Ia melaporkan atas kasus penganiayaan yang dialami oleh suaminya dari anggota Polres Lubuklinggau tersebut.

“Iya sudah dilaporkan,” ujar Dira singkat, Minggu (24/3) seperti dikutip Holopis.com.

Lantas, Dira pun mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal itu karena saat ini masih fokus pada kesehatan sang suami yang masih dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

“Lagi ngobrol sama dokter, sebentar ya,” ujarnya.

Dilihat dari laporan Dira di Polda Sumsel nomor STTLP/321/III/2024 SPK, laporan tersebut sudah diterima petugas pada Sabtu (23/3) pukul 16.39 WIB. Dari laporan tersebut tertulis Dira menceritakan kejadian berawal saat dia mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya dalam keadaan terkena luka tusuk.

Istri Aiptu FN Lapor Polisi

Dari pihak Aiptu FN, yakni DS (44) juga melaporkan 2 oknum debt collector atas dugaan perampasan dan pengeroyokan terhadap suaminya.

DS melaporkan peristiwa itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Rizal Syamsul pada hari Minggu (24/3) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB.

Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel.

“Iya, tadi malam saya mendampingi istri polisi yang mobilnya dirampas dan dikeroyok untuk membuat laporan ke Polda Sumsel,” terang Rizal.

Lantas, Rizal juga menyebut, bahwa ada sejumlah pasal yang dilaporkan terhadap 2 oknum debt collector tersebut. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan disertai pengeroyokan yakni pasal 368 KUHP, 365 KUHP dan 170 KUHP juncto 53 KUHP.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Sejarah Pohon Natal, Awal Mula Pohon Cemara Gemerlap Jadi Ciri Khas Christmas

Pohon Natal adalah salah satu simbol paling ikonik dalam perayaan Natal. Jika sudah memasuki waktu…

1 menit ago

Angka Kelahiran Rendah, Korea Selatan Jadi Negara ‘Lansia’

Meskipun menjadi negara dengan pendapatan tinggi dan mengalami kemajuan yang pesat dalam beberapa dekade belakangan…

16 menit ago

CCTV : Kucing Suka Bikin Masalah, Hampir Bunuh Diri Depan Pintu

Bukan rahasia umum lagi bahwa kucing, baik kucing peliharaan maupun kucing liar selalu memiliki tingkah…

31 menit ago

Asal Muasal Sinterklas Menjadi Maskot Natal

Siapa sih yang tidak tahu dengan sosok Sinterklas atau Santa Claus. Sinterklas adalah sosok yang…

46 menit ago

Ketemu Umat Kristiani, Menag Ajak Jaga Spirit Keagamaan dan Cinta Kasih

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini meninjau sejumlah gereja di Jakarta bersama Menteri…

1 jam ago

Natal Besok, Ini 4 Ide Kado untuk yang Lupa Beli

Saat merayakan natal, biasanya Sobat Holopis sudah menyiapkan banyak keperluan sejak jauh hari. Seperti misalnya…

1 jam ago