Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol) di sektor pendidikan.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui penegakan hukum, setelah sebelumnya pihaknya melakukan kajian atas layanan pinjaman pendidikan melalui pinjol tersebut.

“Berdasarkan kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif,” katanya dalam keterangannya, Jumat (22/3) yang dikutip Holopis.com.

Sejak Februari 2024, katanya, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pelaku industri pinjaman.

Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi atau jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

Selanjutnya, Asa menyebut pihaknya menemukan suku bunga pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

“Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol ztelah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut,” ungkapnya.

KPPU pun pada 20 Maret 2024, menyatakan KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti berikut kejelasan atas dugaan pelanggaran tersebut.