Kamis, 16 Januari 2025

KPK Peringatkan Bos ‘Rider’ Hanan Supangkat untuk Kooperatif

HOLOPIS.COM, JAKARTA –KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengingatkan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat agar kooperatif terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Peringatan itu disampaikan lembaga antikorupsi menyusul ketidakhadiran bos produsen pakaian dalam merek Rider itu pada agenda pemeriksaanbRabu (20/3).

Sedianya saat itu Hanan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU eks Mentan SYL, namun tak hadir alias mangkir. Atas ketidakhadiran itu, KPK segera menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan Hanan.

“Tim Penyidik segera menjadwalkan ulang dan KPK ingatkan kooperatif hadir,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com.

Baca Juga :  Besok, KPK Periksa Bos Rider Hanan Supangkat

Dalam perkara ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama.

Hanan sebelumnya juga telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat 1 Maret 2024. Hanan saat itu, dicecar penyidik soal dugaan komunikasi dengan SYL untuk mendapatkan proyek di Kementan.

Selain itu, tim KPK juga telah menggeledah kediaman Hanan Supangkat yang berlokasi di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2024, malam.

Dari lokasi penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen berupa catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan barang bukti elektronik. Selain itu uang senilai Rp 15 miliar.

Baca Juga :  KPK Duga Pihak Kementerian ESDM Kecipratan Suap Izin Tambang di Malut

Adapun Perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, Yasin Limpo didakwa menerima uang sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral