SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta didakwa melakukan pengumpulan uang dari eselon I berupa potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023.
Lalu, pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan. Pengumpulan uang itu bahkan disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa, maka pejabat eselon I dipindahtugaskan atau dinonjobkan. Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44.546.079.044.
Dalam pengusutan kasus TPPU SYL, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, tim KPK juga menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya kediaman pengusaha Hanan Supangkat yang berlokasi di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2024, malam.
Di lokasi penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen berupa catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan barang bukti elektronik. Selain itu uang senilai Rp 15 miliar.