HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni tak menampik adanya aliran uang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem. Diduga uang ‘panas’ Syahrul Yasin yang mengalir mencapai ratusan juta.
Hal itu terungkap usai Sahroni merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Sahroni menyebut uang Rp 820 juta yang diterima partainya dari Syahrul Yasin sudah dikembalikan ke KPK.
“Iya, Rp 820 juta (sudah dikembalikan ke KPK),” ungkap Wakil Ketua Komisi lll DPR RI itu, seperti dikutip Holopis.com.
Sahroni mengakui penerimaan uang dari Syahrul Yasin Limpo itu tercatat di Partai NasDem. Namun, Sahroni mengklaim dana tersebut tidak digunakan oleh NasDem.
“Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita engga tahu kalau yang bersangkitan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembalin,” tutur dia.
Selain Rp 820 juta, ada juga yang Rp 40 juta yang diterima NasDem. Diketahui, uang Rp 40 juta adalah bagian dari duit hasil dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo senilai total Rp 44,5 miliar. Namun, uang Rp 40 juta terkait bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur itu belum dikembalikan.
“Ada satu tambahan sudah saya kasih tahu, ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di tf ke virtual account,” kata Sahroni.
Sedianya Sahroni diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat lalu (8/3). Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan.
Sahroni mengatakan baru bisa datang hari ini karena pada pemanggilan pertama ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sayangnya Sahroni enggan merinci soal materi pemeriksannnya.
“Ada beberapa pertanyaan mungkin teman-teman nanti bisa tanya ke penyidik langsung tapi so far terkait dengan TPPU nya SYL,” tandas lelaki yang disebut-sebut Crazy Rich Tanjung Priok itu.
SYL sendiri kini tersangkut dua kasus. Selain TPPU, ia juga telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan ada aliran dana kasus dugaan korupsi SYL ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/2).