HOLOPIS.COM, JAKARTA – Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Pemilu Damai menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri. Dalam aksinya, mereka mendesak agar Polri segera melakukan tindakan hukum terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kami Koalisi Aksi Masyarakat Peduli pemilu Damai ingin mendesak kasus pelanggaran penyebaran hoaks Hasto Kristiyanto yang menyebut pemilu sudah diketahui hasilnya sebelum pemilihan,” kata koordinator aksi, Levy Zahira dalam orasinya di atas mobil komando seperti dikutip Holopis.com, Kamis (21/3).
Menurutnya, ujaran Hasto yang menyebut bahwa hasil pemilu sudah diketahui sebelum proses pemungutan suara bisa memicu kegaduhan publik. Apalagi hal semacam itu disampaikan Hasto dengan sangat sadar.
“Ketika diwawancara oleh Media Liputan 6, Hasto Kristiyanto tidak berbicara dengan data dan fakta, tudingan itu dikatakan Hasto hanya berupa berita hoaks,” ujarnya.
Selain soal tudingan bahwa hasil pemilu sudah diketahui sebelum pemungutan suara, massa aksi juga menyinggung tentang ujaran Hasto yang menyebut ada aparat Kepolisian yang diduga mengintimidasi kader PDIP sekaligus kepala daerah dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut, sehingga pemilu disebut berlangsung curang.
Jika memang benar ada intimidasi dari pihak aparat negara terhadap kader PDIP seperti yang disampaikan itu, maka seharusnya Hasto lebih memilih melaporkannya kepada aparat yang berwajib, bukan membuat narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi memicu kegaduhan publik dan disintegrasi bangsa.
“Maka kami mendukung Polri untuk menangkap Hasto Kristiyanto karena dia harus tanggung jawab atas tuduhan pemilu curang tanpa bukti itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Levy menyebut bahwa Hasto diduga melakukan pelanggaran hukum yang berdampak cukup berat jika diterapkan. Yang mana Hasto bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bunyi Pasal 14 :
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Bunyi Pasal 15 :
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
“Hasto Kristiyanto bisa dikenakan pasal berlapis, pasal hoax dan ujaran kebencian yang ancamannya maksimal 10 tahun,” tuturnya.
Di samping itu, Levy juga menyebut bahwa apa yang diujarkan oleh Hasto yang dinilainya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sepatutnya diwaspadai oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai publik termakan hoaks yang dilontarkan oleh anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut.
“Tudingan Hasto Kristiyanto membodohi masyarakat dengan adu domba. Isu yang menghasut dengan provokasi fitnah, fakta dibolak-balik. Kebebasan dan demokrasi digunakan untuk melampiaskan kedengkian sehingga timbulnya perpecahan,” paparnya.
Sehingga, ia menyarankan agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan ujaran apa pun di muka publik. Jangan sampai menyampaikan hal-hal yang justru tidak mendasar, apalagi berdampak pada kegaduhan dan perpecahan antar sesama anak bangsa.
“Setop provokasi, adu domba, merusak daya nalar masyarakat guna mencapai tujuan atau kepentingan pribadi serta merusak kecintaan terhadap tanah air dan kesatuan,” serunya.
Di sisi lain, Levy mengajak masyarakat Indonesia untuk tetap menerima hasil Pemilu 2024 dengan lapang dada. Apalagi melihat hasilnya sudah diumumkan oleh KPU secara terbuka, transparan dan akuntabel.
“Kami mengimbau semua pihak legowo menerima hasil pemilu. Jika ada kecurangan, silakan gunakan MK atau jalur yang tersedia menurut hukum. Jangan koar-koar adu-domba, karena siap bertarung harus siap menang dan menerima kekalahan. Jadilah negarawan sejati,” tukasnya.