HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginbau kepada seluruh operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson telolet.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan, penggunaan klakson tersebut secara mekanisme dapat mengurangi pasokan angin pada bus untuk untuk pengereman.
Sehingga pada akhirnya, fungsi pengereman pada bus yang kebanyakan bergantung dengan angin pun akan menjadi kurang optimal, dan berpotensi menyebabkan Kecelakaan.
“Kami akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena penggunaannya berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan,” kata Danto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (20/3).
Imbauan ini, kata Danto, sejalan dengan hasil rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.
Danto menuturkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang.
“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” tutupnya.