HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian dari Polda Lampung akan membatasi kendaraan besar alias kendaraan bermuatan lebih (kendaraan obesitas) melintas di Lampung menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijrian/Lebaran 2024.
Menurut Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta, menyampaikan bahwa adanya penerapan pembatasan kendaraan besar tersebut merupakan bagian dari antisipasi londajak arus lalu lintas (lalin) menjelang Lebaran 2024.
“Hal itu sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing Direktorat Lalulintas ke jajaran Satlantas di semua wilayah,” ungkap Medyanta, seperti dikutip Holopis.com.
“Pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka Lebaran Idul Fitri akan digelar pada 5-16 April 2024, bersamaan dengan Operasi Ketupat Krakatau,” tambahnya.
Ada pun Medyanta turut menerangkan, bahwa pembatasan kendaraan besar ini sudah berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Yaitu, SKB/67/II/2024 tentang Pengaturan Lalulintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
Lebih lanjut, Medyanta menjelaskan bahwa sejumlah angkutan barang yang dibatasi, diantaranya mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Selain itu, ada juga mobil barang yang bermuatan hasil galian, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.