KPU Pastikan Pengumuman Hasil Pemilu Maksimal 20 Maret 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota komisioner KPU August Mellaz menegaskan bahwa pihaknya tidak ada rencana untuk mengundurkan jadwal pengumuman hasil rekapitulasi suara, termasuk Pilpres 2024.

“Kan tidak ada KPU memundurkan,” kata Mellaz dalam keterangannya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3) seperti dikutip Holopis.com.

Saat ini, pihaknya sedang fokus pada penyelesaian rapat pleno rekapitulasi suara berjenjang di 38 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di luar negeri.

Semuanya menurut Mellaz masih sesuai dengan jadwal yang ada, yakni maksimal tanggal 20 Maret 2024.

“Yang jelas, variabel yang paling penentu yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret,” ujarnya.

Oleh sebab itu, hari ini KPU tengah mengupayakan rekapitulasi rampung karena masih kurang 5 (lima) Provinsi. Antara lain ;

1. Jawa Barat
2. Maluku
3. Papua
4. Papua Pegunungan
5. Papua Barat Daya

“Kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya, yaitu untuk penetapan,” tegas Mellaz.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa rapat pleno rekapitulasi suara hasil perolehan suara tingkat nasional dilakukan KPU RI sejak tanggal 28 Februari 2024. Hingga tanggal 18 Maret 2024 kemarin, sudah ada 33 Provinsi yang direkap.

Dari data yang rampung direkap, paslon nomor urut 01 Anies Imin menang di 2 Provinsi, paslon 02 Prabowo Gibran menang di 31 Provinsi. Untuk paslon nomor urut 03 Ganjar Mahfud menang di 0 Provinsi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral