HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menjerat sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.
Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tak membantah jika pihaknya telah menjerat sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) ini. Namun, saat ini Ali masih enggan membeberkannya.
“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apasaja yang disangkakan,” ucap Ali di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com Selasa (19/3).
Berdasarkan informasi terdapat dua pejabat PT PLN dan seorang pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu disebut-sebut yakni General Manager PT PLN IUP Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.
Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Ketiganya dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.
“Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan seorang pihak swasta,” ujar dia.
Proyek retrofit sistem sootblowing yang sedang diusut KPK merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. KPK menduga keuangan negara menderita kerugian hingga miliaran rupiah akibat korupsi tersebut.
“Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” kata Ali.