HOLOPIS.COM, NTT – Pakar Hukum Aksi Sinurat menyoroti kinerja aparat hukum di Rote Ndao yang dianggap tidak serius dalam penanganan kasus di wilayah tersebut.
Penilaian ini disampaikan Aksi Sinurat melihat sejumlah penanganan kasus mulai dari kasus Rumput Odot yang melibatkan Kepala Dinas Peternakan Hermanus Haning dan Mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning.
Sebelumnya ada juga dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao, Regina Kedoh yang merupakan pengguna anggaran yang telah resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Rote Ndao
Lebih jauh daripada itu, sekitar bulan Mei tahun 2023 yang lalu dugaan kasus korupsi Covid-19 untuk pengadaan masker dan pengadaan Peti Mati Dan Makam pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao.
Dimana kasus yang melibatkan Kepala Dinas Yames Therik dan Asisten 3 Yermi Haning Daniel Welhemus Nalle telah naik status dari Penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan tahun 2023 lalu karena telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Namun, hingga berganti tahun kasus COVID-19 belum juga di tetapkan tersangka.
Pakar hukum tersebut mendesak perlunya pengawasan langsung dari petinggi aparat di Nusa Tenggara Timur agar sejumlah kasus di Rote Ndao bisa segera diselesaikan.
“Maka demikian Perlu ada campur tangan Kapolda NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT harus melakukan evaluasi terkait dengan penyidikan-penyidikan kasus yang saat ini di tangani oleh polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao,” kata Aksi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (17/3).
Aksi menyesalkan ketika sejumlah kasus yang telah ditangani oleh kedua instansi tersebut belum belum juga ada penetapan tersangka
“Masyarakat pencari keadilan tentu menanti-nantikan kinerja dan kemauan serius dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan kepolisian sebagai penegak hukum untuk terus berupaya mendalami kasus yang ada,” tegasnya.
Aksi juga berharap agar aparat hukum bisa menunjukkan keberpihakannya kepada kejujuran dan keadilan serta transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Pihak kepolisian diharapkan dapat menjunjung tinggi kebenaran dan penegakan hukum yang jujur dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu selain kepentingan keadilan yang sejati, serta melakukan penegakan hukum yang tuntas dan tidak terkesan asa-asal,” pungkasnya.