HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji secara komprehensif rencana kebijakan layanan keagamaan inklusif di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
“Komisi VIII meminta Menag menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI sebagai berikut. Melakukan kajian komprehensif melibatkan berbagai pemangku kepentingan tentang rencana kebijakan layanan keagamaan inklusif di KUA,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (18/3).
Sebelumnya, Menag Yaqut telah menyampaikan bahwa transformasi KUA sebagai pusat layanan semua umat beragama merupakan kelanjutan dari implementasi program revitalisasi KUA atau layanan keagamaan yang inklusif di KUA.
Salah satu contoh wujud revitalisasi KUA sebagai layanan keagamaan yang inklusif itu adalah KUA dapat menjadi tempat pernikahan semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.
Dalam pelaksanaannya, kata Yaqut melanjutkan, layanan keagamaan inklusif di KUA tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Yaqut mengatakan peran-peran bernilai penting yang dijalankan oleh lembaga keagamaan atau tempat ibadah tetap pada porsinya.
Ia pun menyampaikan sejumlah tujuan revitalisasi KUA, antara lain memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
“Masyarakat non-Muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil dan bertempat tinggal jauh dari pusat kabupaten/kota dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hub pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya, KUA menjadi hub untuk dukcapil,” kata Yaqut.