HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, masyatakat yang berprofesi sebagai ojek online dan kurir logistik berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Pasalnya, kedua profesi tersebut masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (18/3).

Indah mengatakan, bahwa pihaknya di Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan SE terbaru ini. Ia pun berharap, THR Lanaran tahun ini dapat dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

“Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan THR Lebaran Idul Fitri 2024 paling lambat H-7 Lebaran, atau 7 hari sebelum Lebaran.

Selain itu, ia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” tandas Ida.

Lebih lanjut, menteri yang juga politisi PKB Itu menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran. Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.