HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ratusan tambang ilegal atau tidak memiliki izin disebut beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ironinya, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu diduga dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
Demikian diungkapkan Praktisi Hukum Deolipa Yumara dalam diskusi ‘Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia’ yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum, Jumat (15/3). Disebutkan, penambangan batubara secara ilegal beroperasi di antara dua tambang legal.
“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” ungkap Deolipa, Jumat (15/3) seperti dikutip Holopis.com.
Disinyalir penembangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal. Deolipa menyebut, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 miliar.
“Dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut. Kerugian negaranya bisa triliunan,” ungkap advokat asal Universitas Indonesia ini.
Deolipa mengatakan, penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal.
Diakui Deolipa, negara telah membuat aturan terkait pertambangan. Namun, penambangan ilegal pada praktiknya dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” tegas Deolipa.
Deolipa disisi lain juga menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal. Padahal agar berdampak pada pemasukan negara, kata Deolipa, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan.
“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” ucap Deolipa.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi.
Menurut Redi, regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik. Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat. Alhasil, dugaan kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” ucap Redi.
Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…
Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…
Banjir bandang melanda sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso, pada Minggu (22/12) malam, setelah hujan deras…
Donald Trump yang baru saja terpilih kembali sebagai Presiden Amerika Serikat, menyatakan bahwa Elon Musk…
Sobat Holopis yang akan bepergian saat libur Nataru 2025 yang melalui jalan tol Trans Jawa…