BerandaOtoteknoOtomotifMengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol Bisa Dipidana, Begini Aturannya

Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol Bisa Dipidana, Begini Aturannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus pengemudi Xpander yang menabarak mobil Porsche yang terparkir di showroom, terjadi akibat mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol usai minum miras (minuman keras) di rumahnya.

Dalam aturannya, mengemudi dalam pengaruh alkohol tidak diperbolehkan seperti diatur dalam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas, karena pengaruh alkohol bisa membuat pengemudi kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” demikian bunyi aturan tersebut seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (16/3).

Penerbit Iklan Google Adsense

Bagi yang melanggar tentu ada hukuman menanti, yakni penjara selama 3 (tiga) bulan. Tertulis dalam pasal 283 UU yang sama, dijelaskan pelanggaran bila mengalami gangguan konsentrasi saat berkendara.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” begitu bunyi pasalnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengemudi Xpander yang menabrak Porsche 911 GT3 Silver, ternyata sudah mengonsumsi miras (minuman keras) pada pagi hari di rumahnya. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

“Pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom,” jelas Zain dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (16/3).

Pada kasus Xpander versus Porsche, pengemudi Xpander disangkakan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP dan telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian telah ditahan.

Untuk kerugian yang ditimbulkab akibat kecelakaan tunggal itu, pihak showroom menaksir mencapai Rp7,5 miliar.

Hal ini seperti diutarakan oleh Kapolsek Teluk naga, AKP Wahyu Hidayat.

“Jadi kemarin kami ngobrol sama korban itu lagi di hitung (kerugian), terus tadi malam kami terima kabar kemungkinan kerugian kurang lebihnya ditaksir sebesar Rp 5,7 Miliar, belum lagi showroom-nya, itu kan kaca semuanya,” kata AKP Wahyu Hidayat.

Wahyu mengatakan, saat itu kronologi bermula ketika pengemudi Xpander dalam keadaan mabuk itu ingin mampir ke showroom.

“Katanya dia mau ke showroom, tapi masih kami dalami. Terkait motif kami masih melakukan pemeriksaan. Nanti kalau sudah jelas yang menyampaikan pak Kapolres ya,” tegasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Motor Listrik Yamaha EMF Terbaru Diluncurkan, Punya Daya Tempuh 65 Km

Motor listrik Yamaha EMF 2024 resmi diluncurkan, dengan warna spesial terbaru berupa penambahan aksen livery berwarna oranye di beberapa titik.

Yamaha Nmax Generasi Terbaru Punya Sensasi Rasa Turbo

Yamaha meluncurkan motor Nmax Turbo, yang jadi generasi terbaru dari model yang sebelumnya. All New Yamaha Nmax Turbo, punya perubahan tampilan hingga teknologi.

Mobil Listrik Paling Laris Bulan Mei 2024 Terjual 755 Unit

Mobil listrik mulai banyak yang merambah di Indonesia, ada banyak produsen yang berlomba memasarkan produknya. Chery Omoda E5, jadi mobil paling laris selama bulan Mei 2024.

IIMS Surabaya 2024 Sukses dengan Catatan Transaksi Rp 247 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA - IIMS Surabaya 2024 (Indonesia International Motor Show) yang berlangsung pada 29 Mei hingga 2 Juni 2024 di Grand City Convex, Surabaya,...

Rawat Aki Motor Biar Tetap Ngacir, Begini Tipsnya

Aki Motor jadi bagian penting pada kelistrikan kendaraan bermotor yang harus dirawat, sehingga bisa menghidupkan kendaraan melalui starter.

Begini Tampang Motor Gaya Retro Kawasaki W175 Series yang Baru Diluncurkan PT KMI

PT KMI (Kawasaki Motor Indonesia) menghadirkan, model terbaru untuk motor klasik Kawasaki W175 series.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS