Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol Bisa Dipidana, Begini Aturannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus pengemudi Xpander yang menabarak mobil Porsche yang terparkir di showroom, terjadi akibat mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol usai minum miras (minuman keras) di rumahnya.

Dalam aturannya, mengemudi dalam pengaruh alkohol tidak diperbolehkan seperti diatur dalam pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas, karena pengaruh alkohol bisa membuat pengemudi kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” demikian bunyi aturan tersebut seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (16/3).

Bagi yang melanggar tentu ada hukuman menanti, yakni penjara selama 3 (tiga) bulan. Tertulis dalam pasal 283 UU yang sama, dijelaskan pelanggaran bila mengalami gangguan konsentrasi saat berkendara.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” begitu bunyi pasalnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengemudi Xpander yang menabrak Porsche 911 GT3 Silver, ternyata sudah mengonsumsi miras (minuman keras) pada pagi hari di rumahnya. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

“Pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom,” jelas Zain dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (16/3).

Pada kasus Xpander versus Porsche, pengemudi Xpander disangkakan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP dan telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian telah ditahan.

Untuk kerugian yang ditimbulkab akibat kecelakaan tunggal itu, pihak showroom menaksir mencapai Rp7,5 miliar.

Hal ini seperti diutarakan oleh Kapolsek Teluk naga, AKP Wahyu Hidayat.

“Jadi kemarin kami ngobrol sama korban itu lagi di hitung (kerugian), terus tadi malam kami terima kabar kemungkinan kerugian kurang lebihnya ditaksir sebesar Rp 5,7 Miliar, belum lagi showroom-nya, itu kan kaca semuanya,” kata AKP Wahyu Hidayat.

Wahyu mengatakan, saat itu kronologi bermula ketika pengemudi Xpander dalam keadaan mabuk itu ingin mampir ke showroom.

“Katanya dia mau ke showroom, tapi masih kami dalami. Terkait motif kami masih melakukan pemeriksaan. Nanti kalau sudah jelas yang menyampaikan pak Kapolres ya,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral