HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah jajaran Direksi dan Pegawai PT. Timah kembali dicecar oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam penanganan Mega korupsi tersebut.

Dimana pendalaman itu dilakukan demi mengungkap keterlibatan Direksi lainnya dan Penerima Manfaat (Pemilik Smelter) dalam Skandal Timah.

Indikasi tersebut menguat setelah Direktur Operasional PT. Timah tahun 2017, 2018 dan 2021 Alwin Albar dijadikan tersangka pada Kamis (6/3) meski sudah dua anggota direksi lain ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya.

Pemeriksaan yang dilakukan dua hari terakhir sekaligus berburu 4 Pemilik Smelter lain yang sampai ini belum ada tanda-tanda akan menyusul Thamron Tansil alias Aon sebagai pemilik CV. Venus Inti Perkasa sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana tidak menjelaskan soal keterlibatan Direksi PT. Timah lain pada perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT.Timah tahun 2015-2022 dan sebatas memberikan jawaban normatif.

“Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana,” kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat (15/3) malam seperti dikutip Holopis.com.

Jajaran PT. Timah yang diperiksa, terdiri FE diduga Fina Eliani selaku Direktur Keuangan, AP diduga Agung Pratama (Mantan Direktur Operasi dan Produksi Periode 2020- 2021).

Lalu, ES dan EZ masing -masing selaku (Karyawan) dan ARS (Evaluator Divisi P2P). Satu hari kemudian pada Jumat (15/3) diperiksa Jajaran PT. Timah lainnya, yakni ADR (Kabid Pengawas Produksi Darat), NAS dan ES (Karyawan).

Lainnya, IS (Kabag Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali dan AW (Wastam Bangka Selatan tahun 2020- 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 -sekarang).

Sementara itu tentang nasib 4 Smelter yang terlibat kerjasama dengan PT. Timah sejak 2018 sampai kini jalan di tempat paska diperiksanya Jajaran PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) awal Maret.

Bahkan, dua pemilik Smelter lain dari PT. Stanindo Inti Perkasa) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS) belum tersentuh sama sekali oleh pihak penyidik.

Sebelum ini Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar sempat mengkritisi dugaan tebang- pilih dalam penanganan Skandal Timah.

Kemudian, disusul kritisi terhadap penetapan tersangka yang diduga hanya menjangkau pekerja bukan pemilik yang sesungguhnya yang memerintahkan dan menikmati paling banyak dari kerjasama bersamalah dengan PT. Timah tersebut.

Hingga kemudian, Direktur Penyidikan Kuntadi pada Senin (26/2) memberikan lampu hijau dan mengatakan akan mengejar keterlibatan Pemilik alias penerima manfaat.

Seiring sikap tegas Kejagung, kini mencuat sejumlah nama di pusaran Skandal Timah, mulai Helena Lim dan Robert P. Bonosusatya.

Sampai kini, tidak diketahui keterkaitan kedua nama dalam perkara yang merugikan negara Rp 271 triliun lebih yang belum termasuk kerugian dari dampak sosial.

Helena Lim yang dikenal Crazy Rich Pantai Indah Kapuk muncul setelah disita sejumlah uang senilai Rp 33 miliar dan alat bukti lain.

Hal sama dengan Robert Bono, biasa disebut dalam pergaulan bisnis. Sempat diisukan pernah memiliki saham RBT, namun kemudian dibantahnya.

Refined Bangka Tin semula dimiliki Artha Graha Network, namun 2016 diambil-alih pengusaha di Bangka diperkirakan beroperasi sejak 2007.