HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri dan pensiunan dilakukan mulai 22 Maret 2024.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin pencairan THR paling cepat mulai H-10 atau 10 hari sebelum Lebaran.
“Jadi mulai 22 (Maret), paling cepat 10 hari sebelum Lebaran,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (15/3).
Meski begitu, Sri Mulyani menyebut pencairan THR ASN kemungkinan bisa terjadi setelah Lebaran. Kemungkinan tersebut akan dialami oleh para ASN yang berada di daerah. Namun ia memastikan hak THR tetap akan diberikan kepada para abdi negara.
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya, tetap haknya diberikan,” ucap Sri Mulyani.
Adapun untuk komponen besaran THR untuk ASN aktif berupa gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Dengan kata lain pencairan dilakukan secara penuh atau 100 persen, setelah sebelumnya sejak 2020 pencairan THR tidak full karena situasi pandemi COVID-19.
Sementara itu, komponen THR untuk pensiunan dalam hal ini terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.