BerandaNewsPolhukamJaksa Akui Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Bagian dari Strategi

Jaksa Akui Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Bagian dari Strategi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak jaksa mengungkapkan alasan mereka untuk memindahkan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakartya Selatan, Haryoko Ari Prabowo awalnya berdalih bahwa pemindahan tersebut hanya karena alasan kapasitas rutan yang ada di Kejaksaan.

“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A yang di Kejagung,” kata Haryoko dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (15/3).

Setelah itu, Haryoko mengungkapkan bahwa ada strategi yang mereka jalankan terkait dengan rencana perpindahan kekasih dari Nindy Ayunda tersebut. Namun, Haryoko kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut arti dar strategi tersebut.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Itu ya strategi penegakan hukum kita lah itu biasa itu kita pindah-pindahin tahanan,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Haryoko kemuduab memastikan bahwa Dito masih menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ. Kecuali kalau udah ada penetapan ya kita laksanakan penetapannya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ternyata sempat direncanakan untuk dipindahkan oleh pihak jaksa penuntut umum ke Lapas Gunung Sindur yang ada di Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengungkapan, kliennya tersebut dipindahkan oleh jaksa dari tahanan sebelumnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Saat sidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur dalam keterangannya pada beberapa waktu lalu.

Pahrur mengungkapkan sejumlah alasan keberatan mereka, dimana salah satunya mengenai lokasi yang semakin jauh dari persidangan. Selain itu, permasalahan kewenangan penahanan pun juga menjadi poin keberatan kekasih Nindy Ayunda tersebut.

“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dimana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Raffi Ahmad Beri Sinyal Bakal Terjun ke Politik

Raffi Ahmad menjawab kabar bahwa dirinya bakal diusung dalam Pilkada Serentak 2024. Suami dari Nagita Slavina itu pun memberi sinyal bahwa dirinya sudah mantab bakal terjun ke dunia politik.

Gibran Bantah Rajin ke Jakarta Demi Endorse Kaesang Pangarep

Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka menjelaskan alasannya belakangan ini sering berkunjung ke Jakarta.

Jokowi : WTP Bukan Prestasi!

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan apresiasi atas kinerja sejumlah lembaga negara yang memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.

Jokowi Kesel Birokrasi di Indonesia Masih Rumit

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengakui bahwa birokrasi di Indonesia sampai dengan saat ini masih rumit dan tidak praktis.

Prabowo Pastikan Bakal Perkuat BPK : Tiap Rupiah Harus Kita Amankan!

Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto menanggapi harapan Presiden Jokowi perihal penguatan BPK di pemerintahan mendatang.

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima) bidang lahan dan atau bangunan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS