Advertisement
Categories: Polhukam

Ema Sumarna Ngaku Sudah Terima SPDP dari KPK Sejak Ditetapkan Tersangka

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SPDP itu terkait status tersangka Ema Sumarna.

Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengatakan, kliennya telah menerima SPDP dari KPK pada 5 Maret 2024. Rizky membenarkan kliennya berstatus tersangka.

“Iya (Ema Sumarna berstatus tersangka). (SPDP diterima) tanggal 5 Maret 2024,” ucap Rizky Rizgantara, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (14/3).

Selain Ema Sumarna, kata Rizky, ada pihak lain yang juga dijerat oleh KPK sebagai tersangka atas pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Sepengetahuan Rizky, pihak yang ikut dijerat ada yang berlatarbelakang anggota DPRD.

“Yang kita tahu ada anggota DPRD 4 orang,” ujar Rizky.

Tim kuasa hukum hari ini mendampingi Ema Sumarna menjalani pemeriksaan. Selain Ema Sumarna, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa dua Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi. Keduanya juga diagendakan diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Salah satu yang didalami penyidik dari Ema Sumarna terkait dugaan rasuah program Bandung Smart City. Namun, Rizky enggan membeberkan secara detil soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Ema Sumarna.

“Ke penyidik langsung saja untuk lengkap materinya,” tutur dia.

Dalam kesempatan ini Rizky menerangkan jika kliennya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung. Surat pengunduran diri itu diajukan Ema ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daeragh Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” kata Rizky.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Tersangka baru ini dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) dan DPRD Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka. Kelima tersangka itu yakni, Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 s/d 2024), Achmad Nugraha (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), dan Yudi Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

19 menit ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

49 menit ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

1 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

1 jam ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

2 jam ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

2 jam ago