HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU RI memastikan bahwa mereka akan menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni pada 20 Maret 2024.
Komisioner KPU RI, August Mellaz bahkan optimis bahwa mereka sebenarya bisa menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional tersebut lebih awal.
“Kalau target, kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret,” kata August dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/3).
August pun menegaskan, pihaknya tetap memantau proses rekapitulasi di daerah hingga ke tingkat nasional. Untuk hasilnya pun, August menyebut rekapitulasi cenderung hampir rampung.
“Kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir,” tukasnya.
KPU RI sendiri diketahui telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 18 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.
Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini menyisakan 19 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung.
Mellaz menjelaskan apabila rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah selesai pada tingkat provinsi, biasanya mereka akan memberi jeda satu sampai dua hari untuk menyiapkan beberapa hal sebelum akhirnya bergeser menuju KPU RI.