HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meningkatkan pengusutan korupsi terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020 ke tahap penyidikan.
Sejurus dengan hal itu, lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero).
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Rabu (13/3).
Sayangnya, Ali saat ini masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial M Rizal Zulkarnaen; dan seorang pihak swasta berinisial Iskandar Zulkarnaen.
“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ujar Ali.
KPK menduga kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Saat ini KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” tutur Ali.