Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan sampai dengan saat ini mereka masih mendalami laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengatakan, mereka akan segera menentukan status perkara tersebut dalam beberapa waktu mendatang.

“Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja,” kata Ali Fikri pada Senin (11/3) seperti dikutip Holopis.com.

Ali Fikri juga menegaskan bahwa mereka terbuka untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dari laporan yang disampaikan.

Dari pengembangan tersebut akan didalami ada atau tidaknya unsur pidana dari laporan tersebut hingga apakah KPK punya kewenangan untuk mengusutnya.

“Proses-proses itu sedang berjalan. Penilaian-penilaian terhadap syarat pelaporan dan berkoordinasi dengan pihak pelapor, data awal yang ada dan seterusnya sedang berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh IPW (Indonesian Police Watch) atas tuduhan penerimaan gratifikasi semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, selain Ganjar Pranowo, pihaknya melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno.

“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Sugeng dalam keterangannya pada Selasa (5/3).

Sugeng memastikan bahwa pihaknya mempunyai bukti gratifikasi Ganjar Pranowo saat menjabat Gubernur Jawa Tengah selama dua periode tersebut.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” jelasnya.

Sugeng menjelaskan bahwa Bank Jateng seharusnya memberikan cashback 16 persen dari nilai premi.

Cashback itu pun kemudian dialokasikan ke 3 pihak dengan pembagian lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah.

“5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” bebernya.

Sebagai pemegang saham pengendali Bank Jateng, Ganjar Pranowo diduga telah melakukan praktek gratifikasi tersebut dalam kurun 2014-2023 dan diperkirakan mendapatkan lebih dari Rp 100 miliar.

“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” tuntasnya.