HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pembatasan terhadap barang bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri alias barang impor.
Pembatasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku mulai 10 Maret 2024.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/3).
“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” ujarnya.
Adapun jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya diantaranya yakni, alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet.
Kemudian untuk jumlahnya, alas kaki maksimal hanya boleh 2 pasang per penumpang, kemudian tas sebanyak 2 buah per penumpang, lalu barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang, dan alat elektronik setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal 5 unit, dengan total seharga US$ 1.500.
Berikutnya telepon seluler, headset, komputer tablet, untuk jumlah maksimal yang boleh dibawa sebanyak 2 unit per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.
Lebih lanjut, Gatot mengingatkan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri agar memperhatikan masa berlaku Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Sebab dalam aturan ini, jelasnya, juga diatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam negeri tanpa harus mengantongi izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Barang komoditas tersebut sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,” pungkasnya.