HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ternyata sempat direncanakan untuk dipindahkan oleh pihak jaksa penuntut umum ke Lapas Gunung Sindur yang ada di Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengungkapan, kliennya tersebut dipindahkan oleh jaksa dari tahanan sebelumnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Saat sidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur dalam keterangannya pada beberapa waktu lalu seperti dikutip Holopis.com.
Pahrur mengungkapkan sejumlah alasan keberatan mereka, dimana salah satunya mengenai lokasi yang semakin jauh dari persidangan. Selain itu, permasalahan kewenangan penahanan pun juga menjadi poin keberatan kekasih Nindy Ayunda tersebut.
“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dimana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelasnya.
Selain itu, lokasi pemindahan ke Lapas Gunung Sindur yang diisi oleh mayoritas para tahanan teroris juga menjadi alasan kekhawatiran mereka.
“Kedua, itu kan Lapas bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ujarnya.
Pahrur menambahkan jaksa tak menjelaskan alasan kenapa ingin Dito dipindah ke Lapas Gunung Sindur. Meski begitu, Pahrur menyebut majelis hakim tetap memutuskan Dito ditahan di rutan Salemba.
“Nggak menyampaikan alasan, mereka cuma mohon mau dipindah. Kata hakim, kami belum mendapatkan permohonannya. Kalau belum dapat, nggak usah kita bahas. Yang pasti sampai sekarang kami sudah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Pahrur.
Apalagi, tambahnya, proses persidangan sudah hampir memasuki agenda penuntutan. Sehingga, ia bertanya-tanya kenapa jaksa baru kepikiran ingin memindahkan Dito.
“Nah itu dia, udah mau putus (vonis). Ini sudah mau putus, paling beberapa sidang lagi. Ini kan saksi ahli dari kami, abis itu tuntutan. Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi nggak relevan dipindah. Aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” pungkasnya.
Dito didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal. Ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito.
Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
Penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.