HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, bahwa kredit macet penerima pinjaman (borrower) di industri fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) didominasi anak muda.
Berdasarkan data dari OJK yang dihimpun per Januari 2024, tercatat sebanyak 63,36 persen borrower yang memiliki kredit macet pada pembiayaan pinjol berusia di bawah 34 tahun, yang artinya adalah para anak muda.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengakui, bahwa pengguna layanan pinjol memang didominasi oleh mereka yang usianya relatif muda.
“Per Januari 2024, jumlah borrower berusia di bawah 34 tahun memiliki porsi sebanyak 59,47 persen dari total borrower aktif perorangan,” katanya dalam ketarangan resminya yang dikutip Holopis.com, Minggu (10/3).
Jumlah tersebut, kata dia, setara dengan 9,85 juta rekening borrower yang aktif di industri fintech lending. “Sehingga kredit macet juga didominasi oleh borrower usia di bawah 34 tahun,” imbuh dia.
Agusman lantas menjelaskan, bahwa OJK selaku regulator sejauh ini belum memiliki rencana untuk melakukan pembatasan, khususnya dalam hal usia pengguna layanan.
Adapun yang saat ini telah diatur dalam SEOJK 19/SEOJK 06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah terkait penilaian (credit scoring) calon penerima dana yang memperhatikan kelayakan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban.
Dengan kata lain, aaturan tersebut mengharuskan terpenuhinya repayment capacity sebesar 50 persen. Ini merupakan perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dengan penghasilan penerima dana.
“Dalam penyelenggaraan pinjol, calon borrower harus memiliki NIK untuk dapat dilayani sebagai penerima dana pinjaman,” tandasnya.