HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium mengalami penyesuaian, dimana HET dinaikkan sementara waktu, mulai tanggal hari ini, Minggu (10/3) hingga 23 Maret mendatang.

Setelah tanggal 23 Maret, harga beras premium akan kembali mengikuti HET, sebagaimaa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi menjelaskan, bahwa penyesuaian HET itu dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

“Perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium,” terang Arief melalui keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (9/3).

Adapun penyesuaian HET beras premium ini berlaku sementara waktu di 8 wilayah di Indonesia. HET beras premium ini disesuaikan dengan kenaikan sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, HET beras premium untuk sementara dinaikkan menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya yang sebesar Rp 13.900 per kg.

Kemudian untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan HET beras premium naik menjadi Rp 15.400 per kg, dari yang sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Angka ini juga berlaku untuk wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, HET beras premium ditetapkan naik untuk sementara waktu menjadi Rp 14.900 per kg dari yang sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, HET beras premium dinaikkan menjadi Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Besaran HET beras premium di wilayah Maluku juga sama persis dengan wilayah Papua.