HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pemilu pasca pengumuman hasil Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 20 Maret mendatang.
Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan bahwa tim kuasa hukum yang dibentuk oleh pihak itu akan dibagi, dimana pembagiannya dilakukan per partai politik (parpol).
“Setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, lalu di Dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana ,kelurahan mana, dan TPS mana,” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (8/3) yang dikutip Holopis.com.
Hasyim menuturkan, bahwa pembagian tim kuasa hukum tersebut sudah dipertimbangkan oleh pihaknya, karena belajar dari proses menghadapi sengketa Pemilu 2019.
Dia lantas menjelaskan, walaupun sengketa dilakukan oleh DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, semua harus dilakukan oleh pengurus partai di tingkat pusat.
“Kalau berdasarkan pengalaman 2019 itu masing-masing dan juga menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik,” kata dia.
Sejauh ini, Hasyim masih enggan membeberkan berapa jumlah anggota yang terlibat dalam tim hukum tersebut. Pihaknya, kata dia, akan mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.
“Karena yang namanya pemilu itu potensial disengketakan, maka KPU menyiapkan tim hukum untuk nanti menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim.
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menegaskan, bahwa proses pendaftaran sengketa di MK akan dilaksanakan pada jangka waktu 3×24 jam.
“Jadi masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena undang-undang Pemilu menyebutnya 3 X 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim.