HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Tempat yang digeledah itu merupakan kantor PT Insight Investments Management. Selain kantor swasta itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Taspen (Persero), Jakarta pada hari ini.
“Hari ini tim penyidik menggeledah dua lokasi berbeda yaitu kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Ali belum dapat membeberkan barang bukti yang disita tim penyidik saat menggeledah kantor PT Taspen mengingat proses penggeledahan masih berlangsung.
Tim penyidik KPK sehari sebelumnya menggeledah tujuh lokasi berbeda di Jakarta. Ketujuh lokasi itu, yakni dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, sebuah rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sebuah rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan investasi keuangan dari penggeledahan tersebut. Selain itu, tim penyidik juga menyita alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
“Ditemukan berikut diamankan bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka. Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik,” ujar Ali.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Kedua tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.