HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain. Penetapan tersangka itu sejurus dengan peningkatan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Ihwal penetapan tersangka itu diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Namun, Ali saat ini belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” ucap Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (8/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antikorupsi sejauh ini baru menjerat dua tersangka kasus ini. Dikabarkan, dua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuh Ali.

Yang jelas, sambung Ali, kasus dugaan korupsi di PT Taspen ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. “Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ujar Ali.

Saat proses penyelidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak. Salah satunya mantan istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy.

Seusai dimintai keterangan, Rina membeberkan dugaan korupsi yang tengah didalami yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan direktur utama sejak 2020.