Advertisement
Categories: Polhukam

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Bui

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 10 tahun dan 3 bulan pidana penjara atau bui. Andhi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Andhi Pramono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (8/3).

Menurut jaksa meyakini Andhi terbukti menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2012 hingga 2023. Jaksa meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 56,23 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang, yakni Rp 48,25 miliar, US$ 249.500 atau sekitar Rp 3,58 miliar, dan Sin$ 404.000 atau sekitar Rp 4,93 miliar.

Jaksa meyakini terdakwa Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan ini. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Andhi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Perbuatan Andhi selain itu juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tutur jaksa.

Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima uang dari sejumlah pengusaha atau perusahaan, mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang bergerak di bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), dan intersulair.

Total gratifikasi yang diterima Andhi senilai Rp 58,9 miliar. Jumlah Rp 50.286.275.189,79 tersebut terdiri atas USD 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000 dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Prabowo Ingatkan Koruptor Tak Akan Rela Pemerintah Berbenah Diri

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, bahwa dirinya bertekad untuk menjadi pemimpin pemerintahan yang bersih. Namun kata…

11 menit ago

Malam 24 di Roemah Toegoe : Meniti Literasi, Menata Budaya

Yayasan Rumah Budaya Michiels mengadakan acara pentas budaya “Malam 24 di Roemah Toegoe” yang merupakan…

31 menit ago

Prabowo Minta Rakyat Bersabar Tunggu Hasil Kerja Kerasnya

Presiden Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk bersabar sebentar, menunggu hasil kerjanya dalam memimpin Indonesia.…

51 menit ago

Siap-Siap Tarif Air Bersih Jakarta Bakal Naik Per Januari 2025

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) mengumumkan tarif baru per Januari.

1 jam ago

Nonton Bokep Malah Bikin Hubungan Seks Jadi Gak Sehat, Begini Alasannya

Video bokep atau konten-konten pornografi dewasa ini menjadi hal yang tidak lagi tabu di masyarakat.…

2 jam ago

Prabowo Tegaskan Pemerintah Tak Punya Niat Persulit Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, bahwa Pemerintah tidak punya niat sedikit pun untuk mempersulit kehidupan rakyat…

2 jam ago