HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengemankan bukti yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menggeledah rumah Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat Rabu (6/3) malam.
Di antara yang diamankan yakni uang tunai senilai total belasan miliar rupiah, berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan hingga bukti elektronik.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan rumah bos produsen merek pakaian dalam Rider yang digeledah itu berlokasi Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat itu terkait pengusutan kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL. Uang tunai yang diamakankan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (Valas)
“Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik. Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” ungkap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/3).
Berbagai barang bukti ini bakal segera dianalisis tim penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” ujar Ali.
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat (1/3). Hanan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga terdapat komunikasi antara Yasin Limpo dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan,” ucap Ali dalam keterangannya, Senin (4/3).
Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.
Dalam perkara itu, Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2020-2023. Total uang yang diterima bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebesar Rp 44,54 miliar.
Uang puluhan miliar itu di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.