HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan menindaklanjuti laporan dari IPW (Indonesia Police Watch) terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan direktur Bank Jateng berinisial S.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta mengatakan, pihaknya dalam mekanisme penanganan perkara akan menelaah dan menggali informasi dari berbagai sumber serta mengklarifikasi terhadap para pihak terkait. Nantinya laporan itu dibahas oleh satgas penyelidikan.
“Nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan. Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/3).
KPK dalam proses penanganan perkara ini bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk mendalami pergerakan transaksi keuangan terkait asuransi Bank Jateng.
“Iya pasti. Prosedur biasa, prosedur biasa,” kata Alex.
Disisi lain Alex memastikan tidak melihat latar belakang politik dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Termasuk dalam menangani laporan terhadap Ganjar Pranowo atas dugaan korupsi di Bank Jateng.
“Kalau kami itu kan enggak pernah melihat apakah ini ada unsur politiknya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu kita enggak lihat seperti itu ya. Saya yakin staf kami di bawah enggak peduli warna dari orang itu apa,” tegas Alex.
Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar dan mantan direktur Bank Jateng berinisial S atas dugaan korupsi di Bank Jateng ke KPK. IPW menduga terdapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada para kreditur Bank Jateng.
Dari cashback sebesar 16% dari premi asuransi, terdapat 5,5% yang diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yakni gubernur Jateng. Bahkan, IPW menyebut nilai dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2014 hingga 2023 ini mencapai Rp 100 miliar.