HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelapor kasus Hana Hanifah terkait promosi judi online yakni Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra resmi mengajukan surat permohonan cekal kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
“Iya resmi tadi sudah diajukan, kami berharap Kapolres beserta jajaran penyidik berkoordinasi kepada imigrasi untuk mencekal Hana Hanifah agar tidak pergi keluar negeri,” kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3) seperti dikutip Holopis.com.
Gurun berasalan permohonan cekal diajukan dikhawatirkan Hana Hanifah kabur atau melarikan diri keluar negeri sehingga dapat menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus promosi judi online.
“Alasannya kami organisasi khawatir Hana Hanifah kabur atau melarikan diri keluar negeri, padahal proses perkara masih berjalan. Tentu hal-hal itu bisa menghambat proses hukum, kami antisipasi itu,” ujarnya.
Gurun juga menegaskan permohonan itu diajukan dengan alasan untuk menjamin kepastian hukum terhadap perkara promosi judi online yang masih berjalan.
“Perkara ini sudah hampir dua tahun, justru ini diajukan agar Hana tidak kabur sehingga cepat mendapat kepastian hukum. Apalagi ini akan dilakukan gelar perkara, jangan sampai nanti kabur sebelum gelar perkara dilakukan,” tutur Gurun.
Lebih lanjut, Gurun juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan surat permohonan cekal kepada penyidik dan Kapolres Jakarta Selatan.
“Sudah diajukan suratnya ke penyidik dan tentu pak Kapolres dan sudah ada tanda terima suratnya. Ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang utuh, kita berharap Polres berkoodinasi dengan imigrasi memutuskan Hana dicekal,” pungkasnya.