HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU RI tidak mau disalahkan dan disebut berperan atas kenaikan signfikan perolehan suara PSI dalam rekapitulasi sementara Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik lantas menyalahkan kesalahan pada Sisten Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga seakan-akan terjadi pengelembungan suara, meskipun faktanya tidak seperti itu.
“Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.hasil plano,” kata Idham Holik dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (4/3).
“Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” sambungnya.
Mengenai rekomendasi Bawaslu, Idham pun menegaskan siap untuk melaksanakan jika Sirekap perlu diakurasi data sesuai formulir model C.hasil.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” tegasnya.
Idham menuturkan proses rekapitulasi berjenjang diawali dari kecamatan, di mana anggota PPK akan membuka kotak suara yang berisikan formulir C.hasil plano dan membacakannya.
Kemudian, hasil dari yang dibacakan itu akan diinput menggunakan file tamplate formulir d.hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatana) yang masih kosong. Hasil tersebut pun kemudian dikirimkan melalui Sirekap.
Selanjutnya, formulir tersebut diserahkan kepada saksi dan pengawas ditingkat kecamatan untuk dilakukan pengecekan ulang. Lalu, formulir pun ditandatangani dan diunggah ke Sirekap.
“Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual. Sekarang tinggal di tingkat kabupaten/kota,”terangnya.