Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Kapuskod Baranahan Kemhan Dorong Aturan Baru soal Jabatan Fungsional Kataloger dan APN

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapuskod Baranahan Kemhan, Laksamana Pertama TNI Mochamad Taufiq Hidayat, S.T., M.Si. mendorong adanya pembaruan aturan terkait Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (APN) dan Jabatan Fungsional Kataloger.

Sebab sejauh ini, khusus aturan terkait Jabatan Fungsional Kataloger masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger.

“Sebenarnya kita sudah terlambat, seharusnya PermenPAN ini sudah harus direvisi di tahun 2017. karena setiap aturan harus diperbaharui jika sudah sepuluh tahun,” kata Taufiq yang terhitung baru menjabat Kapuskod selama satu tahun tersebut, Selasa (5/3) seperti dikutip Holopis.com.

Adapun dalam Permenpan RB Nomor PER/07/M.PAN/5/2007, diatur bahwa jenjang jabatan kataloger hanya sampai Kataloger Ahli Madya. Padahal dalam dunia profesi kataloger, terdapat satu jenjang jabatan yang lebih tinggi, yakni Kataloger Utama.

Sehingga dengan munculnya Permen PAN RB nomor 1 tahun 2023 merupakan momentum yang tepat untuk mengajukan satu jabatan Kataloger Ahli Utama, yang nantinya bertugas untuk mengevaluasi dan mengikuti perkembangan kodifikasi dunia sehingga dapat memberi masukan kepada pimpinan terhadap pengembangan Kegiatan kodifikasi di Indonesia

Dia menambahkan, jenjang Kataloger Utama ini penting agar Puskod Baranahan Kemhan sebagai NCB Indonesia yang telah menyandang status Tier 2 ini menyajikan informasi Data Kodifikasi Materil yang valid, dan tetap exist secara Nasional.

Adapun sejauh ini, Taufiq mengaku pihaknya sebagai pembina teknis jabatan fungsional Kataloger telah menyusun naskah urgensi terkait Jabatan Fungsional Kataloger dan mengajukannya kepada KemenPAN RB.

Di lain pihak, Dirjen Strahan Kemhan sebagai pembina teknis jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara (APN) juga telah mengajukan naskah urgensi pada bulan Februari 2023.

Dia berharap agar KemenPAN RB menyetujui usulan naskah urgensi kedua jabatan fungsional tersebut dan mengambil langkah selanjutnya, sehingga PermenPAN RB baru terkait kedua jabatan fungsional tersebut dapat segera diterbitkan sesuai target yang telah ditetapkan, yakni di tahun 2024 ini.

Lebih jauh, Taufiq menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Kataloger merupakan jabatan yang penting untuk mendorong sektor industri pertahanan dalam negeri ke pasar global.

Melihat tupoksinya, Jabatan Kataloger berperan penting dalam penetapan National Stock Number (NSN) produk-produk alutsista, yang meningkatkan kepercayaan negara konsumen.

“Jadi dengan adanya NSN dapat mempromosikan produk dalam negeri sebagai contoh dari BUMN yaitu DEFEND ID, itu yang menghasilkan material didaftarkan dulu untuk diberikan NSN-nya, untuk dipublikasikan ke dalam dan luar negeri,” jelasnya

“Ya Alhamdulillah dengan adanya NSN, produk alutsista dari BUMN dipesan oleh negara-negara lain,” tambahnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral