BerandaNewsPolhukamJaksa Tuntut Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama 4 Tahun Bui

Jaksa Tuntut Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama 4 Tahun Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menyatakan Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Windi dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. Atas dasar itu, Windi dituntut pidana empat tahun penjara. Windi juga dituntut pidana tambahan yakni membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ucap Jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (4/3).

Diuraikan Jaksa, Windi turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek BTS 4G. Total uang yang diterima Windi dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G senilai Rp 240,5 miliar.

Penerbit Iklan Google Adsense

Windi disebut berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.

Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023. Uang uang dinikmati Windi menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan ini.

“Hal-hal memberatkan, Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar amerika dan Rp 700 juta,” ungkap jaksa.

Sementara hal yang meringankan yakni, Windi bersikap koperatif, tidak berbelit belit, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ujar jaksa.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS