Senin, 23 Desember 2024

Jaksa Tuntut Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama 4 Tahun Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menyatakan Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Windi dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. Atas dasar itu, Windi dituntut pidana empat tahun penjara. Windi juga dituntut pidana tambahan yakni membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ucap Jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (4/3).

Diuraikan Jaksa, Windi turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek BTS 4G. Total uang yang diterima Windi dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G senilai Rp 240,5 miliar.

Windi disebut berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.

Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023. Uang uang dinikmati Windi menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan ini.

“Hal-hal memberatkan, Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar amerika dan Rp 700 juta,” ungkap jaksa.

Sementara hal yang meringankan yakni, Windi bersikap koperatif, tidak berbelit belit, serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ujar jaksa.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral