BerandaNewsPolhukamBekas Menpora Imam Nahrawi Resmi Bebas Bersyarat

Bekas Menpora Imam Nahrawi Resmi Bebas Bersyarat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi, dikabarkan telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Jauh sebelum itu, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Imam Nahrawi dijebloskan ke penjara akibat kasus suap dan gratifikasi pencairan dana hibah KONI senilai Rp 11,5 miliar pada 2020 lalu.

Imam Nahrawi dijatuhi pidana tambahan dengan ganti rugi senilai Rp 18,1 miliar di Pengadilan Tingkat Pertama. Hak politik bekas Menpora RI itu juga resmi dicabut selama 4 tahun lamanya ketika itu.

Permohonan justice collaborator sejatinya telah diajukan Imam Nahrawi, namun mendapat penolakan dari hakim. Bahkan, bekas politikus PKB itu sempat mengajukan banding, kasasi sampai peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya tersebut.

Penerbit Iklan Google Adsense

Namun, pada akhirnya Imam Nahrawi tetap dibui selama 7 tahun penjara.

Kini, Imam Nahrawi resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Hal tersebut diungkapkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, pada Jumat (1/3).

“Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan besyarat,” ungkap Kusnali, sebagaimana informasi yang dikutip Holopis.com.

Lanjutnya, Kusnali menyampaikan bahwa Imam Nahrawi tetap harus lapor ke Bapas Bandung.

“Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat,” tambahnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS