HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi, dikabarkan telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Jauh sebelum itu, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Imam Nahrawi dijebloskan ke penjara akibat kasus suap dan gratifikasi pencairan dana hibah KONI senilai Rp 11,5 miliar pada 2020 lalu.
Imam Nahrawi dijatuhi pidana tambahan dengan ganti rugi senilai Rp 18,1 miliar di Pengadilan Tingkat Pertama. Hak politik bekas Menpora RI itu juga resmi dicabut selama 4 tahun lamanya ketika itu.
Permohonan justice collaborator sejatinya telah diajukan Imam Nahrawi, namun mendapat penolakan dari hakim. Bahkan, bekas politikus PKB itu sempat mengajukan banding, kasasi sampai peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya tersebut.
Namun, pada akhirnya Imam Nahrawi tetap dibui selama 7 tahun penjara.
Kini, Imam Nahrawi resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Hal tersebut diungkapkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, pada Jumat (1/3).
“Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan besyarat,” ungkap Kusnali, sebagaimana informasi yang dikutip Holopis.com.
Lanjutnya, Kusnali menyampaikan bahwa Imam Nahrawi tetap harus lapor ke Bapas Bandung.
“Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat,” tambahnya.