HOLOPIS.COM, NTT – Seorang nelayan di Desa Landu-Tii, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur diduga telah dengan sengaja menjual perahu bantuan dari Dinas Perikanan Kabupaten.
Namun, Ayub mengaku bahwa perahu tersebut terpaksa dijual seharga Rp 10 juta kepada Bendahara Desa Landu-Ti’i Aser Kiki demi membayar mahar kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Jusuf Mesakh.
“Saya menjual perahu bantuan tahun 2023 itu demi memberikan uang kepada Kepala Dinas,” kata Ayub dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (29/2).
Keterangan Ayub diperkuat oleh keterangan Esau Foeh, warga Desa Landu-Tii. Dimana Esau memperjelas bahwa uang 10 juta yang diberikan oleh Ayub Langga adalah atas perintah Jusuf Mesakh. Uang itu dimaksudkan agar memperlancar Ayub Langga bisa mendapatkan perahu bantuan.
“Jika Ayub Langga tidak memberikan uang 10 juta kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao maka Ayub Langga tidak bisa mendapatkan perahu bantuan dari Dinas Perikanan,” kata Esau.
Esau Foeh juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini jika itu dipandang perlu dalam proses hukum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Jusuf Mesakh membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta kepada Ayub Langga atau kepada warga Desa Landu-Tii.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah meminta uang kepada Ayub Langga warga dari Desa Landu-Tii, saya tidak pernah berkomunikasi dengan Ayub Langga saya hanya berkomunikasi dengan Kepala Desa Landu-Tii untuk mengirim KTP warga yang membutuhkan perahu,” kata Mesakh.