BerandaNewsPolhukam7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Tindak Pidana Kecurangan Pemilu

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Tindak Pidana Kecurangan Pemilu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka tindak pidana Pemilu berupa kecurangan. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.

“Tujuh tersangka sudah ditetapkan,” kata Djumhandani sebagaimana dikutip Holopis.com, Kamis (29/2).

Djuhandani menuturkan, kasus ini mulanya diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan laporan bernomor LP/B/60/II/ 2024/SPKT/BARESKRIM POLRI karena termasuk tindak pidana pemilu.

Selain itu, ungkap Djuhandani, direkomendasikan seorang terlapor dan enam anggota PPLN lainnya sebagai tersangka. Sebab, mereka terbukti dengan sengaja menambah jumlah DPT dengan cara memalsukan data dan daftar pemilih.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Bahwa dari DPT KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148,” ujar Djuhandani.

Dijelaskan Djuhandani, PPLN menetapkan DPT berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

Lalu, Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 442.526 pemilih.

“Selain itu, Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, Jumlah 447.258,” ungkap Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menyatakan, saat ini proses penuntasan perkara tengah dilakukan. Sebab, dalam aturan tindak pidana pemilu hanya ada waktu 14 hari untuk menuntaskannya.

“Tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutur Djuhandani.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS