Lalu, Direktur PT Lintas Arta Alfi Asman, yang mewakili konsorsium Lintas Arta-Huawei-Surya Energi Indotama (SEI) untuk pengadaan paket 3, yang pekerjaannya dilaksanakan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) Rohadi.

Kemudian, Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IB) Makmur Jaury sebagai wakil konsorsium IBS-ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5, di mana pekerjaannya dilaksanakan Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) Surijadi.

Dikatakan jaksa, Yusrizki baik sendiri maupun bersama-sama Anang Latif, mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor. Pertemuan ini guna menentukan pelaksanaan proyek BTS 4G.

Jaksa menduga adanya kongkalikong dalam proyek ini, telah memperkaya Yusrizki sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp 84,179 miliar. Sumber uang itu diterima Yusrizki dari :

A. Jemy Sutjiawan Sebesar USD 2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2

“Yang diterima dari Jemy Sutjiawan sebesar USD 2,5 juta yang merupakan hasil margin (selisih harga) dari pembelian battery yang dilakukan PT Fiberhome kepada PT Semacon Integrated untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2,” ujar jaksa.

B. Wiliam selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3.000.000.000 Rp 3 miliar) untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2

C. Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp 75.000.000.000 (Rp 75 miliar) dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3

D. Surijadi selaku Direktur PT Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp 6.179.000.000 (Rp 6 miliar) untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.