Atas vonis tersebut, Yusrizki menyatakan akan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan penuntut umum.

Yusrizki sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Perbuatan rasuah bersama-sama sejumlah pihak itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.

Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, tenaga ahli (konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Mereka diadili dalam berkas terpisah.

“Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Plate (Menkominfo) bertemu dengan Anang Latif (Dirut BAKTI), agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Latif kepada terdakwa. Meskipun terdakwa Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Yusrizki beberapa waktu lalu.

Yusrizki didakwa menerima uang sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp 84,17 miliar terkait proyek tersebut.

Yusrizki disebut menemui ketiga konsorsium pemenang lelang terkait pekerjaan power system dari lima paket proyek. Yusrizki bertemu Direktur Fiber Home Deng Mingsong dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, sebagai wakil konsorsium Fiberhome-Telkominfra-Multi Trans Data (MTD) pemenang paket 1 dan 2. Pekerjaan power system di kedua paket itu dikerjakan Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM) Willam Lienardo.