BerandaNewsPolhukamPN Jaksel Gugurkan Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham

PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Status tersangka gugur setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Helmut melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (27/2).

“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk sebagian,” lanjut hakim Tumpanuli Marbun.

Penerbit Iklan Google Adsense

Menurut Hakim, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Terlebih KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Tindakan KPK dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK.

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Hakim.

Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Gugatan itu merupakan praperadilan kedua yang diajukan Helmut setelah gugatan praperadilan yang pertama dicabut.

KPK sebelumya telah menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Helmut dijerat sebagai tersangka penyuap Eddy Hiariej.

Tak terima menjadi tersangka, Eddy lantas mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu kemudian dikabulkan. Alhasil status tersangka Eddy gugur.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS