HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Status tersangka gugur setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Helmut melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (27/2).
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk sebagian,” lanjut hakim Tumpanuli Marbun.
Menurut Hakim, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Terlebih KPK menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Tindakan KPK dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK.
“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Hakim.
Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Gugatan itu merupakan praperadilan kedua yang diajukan Helmut setelah gugatan praperadilan yang pertama dicabut.
KPK sebelumya telah menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Helmut dijerat sebagai tersangka penyuap Eddy Hiariej.
Tak terima menjadi tersangka, Eddy lantas mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu kemudian dikabulkan. Alhasil status tersangka Eddy gugur.