HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Setjen DPR.
Sejauh ini terdapat lebih dari dua orang yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada proyek kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR itu.
“Lebih dari dua orang tersangka,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/2).
Dugaan korupsi ini terkait dengan proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun 2020 ini, seperti kelengkapan kamar mandi, ruang tamu, dan lainnya. Disinyalir proyek itu diduga hanya formalitas dan melanggar sejumlah ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa.
“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa,” kata Ali.
KPK menduga dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Lembaga antirasuah menegaskan memiliki bukti terkait dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR itu.
“Semua akan di buka semua alat bukti yang KPK miliki pada saatnya nanti,” tegas Ali.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK segera memanggil saksi-saksi. Lembaga antirasuah juga berpeluang memanggil Pihak Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. BURT merupakan kelompok yang mengurusi ihwal proyek di DPR. Termasuk, pengadaan perabotan untuk rumah jabatan yang kini diusut KPK.
“Kalau tim penyidik membutuhkan keterangannya (pihak BURT DPR) dari siapapun terkait perkara tersebut pasti juga akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.