Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Hak Angket Dinilai Sebagai Upaya Serobot Wewenang MK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat) Sugiyanto buka suara perihal usulan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dia menyebut, usulan tersebut sebagai upaya untuk mengambil alih atau menyerobot wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), yang salah satunya memutuskan sengketa perselisihan tentang hasil Pemilu.

“Karena itu, wewenang MK mencakup membuktikan dan memutus persoalan tuduhan pemilu curang yang melibatkan TSM,” kata Sugiyanto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/2).

Dia pun mengingatkan, bahwa usulan hak angket yang tengah digulirkan koalisi parpol pengusung pasangan Capres Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud itu memberikan dampak yang kompleks.

Bahkan dikatakannya, pengambilan angket karena adanya kecurangan dalam pemilu itu meninbulkan kerancuan terkait wewenang MK dan DPR, serta berpotensi melanggar konstitusi.

“Konsekuensinya kompleks, berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, menyebabkan kerancuan kewenangan antara MK dan DPR, serta berpotensi melanggar konstitusi,” kata Sugiyanto.

Meskipun DPR dapat menggunakan hak angket, tetapi yang terpenting, DPR juga harus menghormati wewenang MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final.

Dengan demikian, Sugiyanto mendorong DPR untuk tidak menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang dinilai TSM.

“Ini merupakan langkah yang lebih bijak karena menghormati wewenang lembaga MK,” pungkas Sugiyanto.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral