Walhi Peringatkan Jampidsus Tak Main Mata di Mega Korupsi Timah

HOLOPIS.COM, BANGKA – Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) memberikan reaksi keras atas proses penyidikan Mega korupsi di PT Timah yang telah menjerat belasan orang menjadi tersangka.

Pasalnya, dengan pernyataan pihak Jampidsus Kejaksaan Agung yang menyatakan kerusakan akibat kegiatan tambang liar yang didukung oleh para tersangka ini tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz menyatakan, terlalu dini jika kemudian Kejaksaan Agung sudah menyebut kerusakan tambang sejak tahun 2015 telah menyebabkan kerugian hingga Rp271 triliun.

Padahal, dalam praktiknya, pertambangan liar itu telah terjadi jauh sebelum 2015. Sehingga, Walhi Bangka Belitung (Babel) minta Jampidsus untuk tidak main-main dan sebaliknya desak semua pihak terlibat sejak 2007 bukan pekerja, termasuk aktor intelektualnya dijadikan tersangka Skandal Timah.

“Semua pihak terlibat dalam perkara tata kelola komoditas tambang timah ilegal harus diburu dan jangan dibiarkan hilir mudik di ruang Publik,” kata Ahmad dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (26/2).

Pernyataan Subhan ini menjawab pertanyaan soal penyidikan Skandal Timah yang telah menetapkan 13 orang, termasuk dua pekerja pada PT. Refinet Bangka Tin (RBT) pekan lalu.

Subhan kemudian mendorong, Kejaksaan Agung juga lebih mendalami penyidikan terhadap kegiatan pertambangan liar yang mengatasnamakan tambang rakyat atau sejak era Bupati Bangka Eko Maulana Ali, sekitar tahun 2000-an khususnya 2007 sampai 2022.

“Kami menilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan (ekologi) oleh IPB bisa lebih dari Rp 271 triliun,” imbuhnya.

Kerugian itu pun seharusnya juga memperhitungkan dampak sosial mulai banyaknya warga yang tewas karena bekas tambang yang lamban direklamasi dan dirampasnya hak mereka untuk hidup akibat dijadikan lahan mereka sebagai galian ambang ilegal.

Selain itu, Subhan berharap hendaknya Kejagung mengejar aktor intelektual juga bukan para pekerja seperti dua tersangka dari PT. RBT yakni Suparta selaku Dirut RBT dan Reza Andriansyah.

“Pemilik korporasi tambang ilegal harus ikut dijerat,” tegasnya.

Berbeda dengan CV. Venus Inti Perkasa (VIP) justru Pemilik (Beneficial Owner) Thamrin Tamsil bersama adikinya Tony Tamsil dan pekerjanya Achmad Albani dijadikan tersangka.

Suparta serta Direktur Pengembangan PT. RBT pun diduga hanya orang yang menjalankan operasional serta menjalankan perintah dari Komisaris dan Pemilik Korporasi.

“Ya itu tadi, seperti kami sampaikan di awal semua pihak tanpa terkecuali yang terlibat harus dijadikan tersangka,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral