HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan nikah seluruh agama menuai polemik bagi sebagian kalangan masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menuturkan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, dan bisa menimbulkan masalah sosial serta psikologis di kalangan non Muslim.
Selain itu, HNW juga memandang rencana yang digulirkan oleh mantan Ketua GP Ansor itu bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.
“Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni Muslim di KUA dan non Muslim di Pencatatan Sipil selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti,” HNW dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (26/2).
“Maka usulan Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmoni ketika pihak calon pengantin non Muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan Islam,” tegasnya.
Menurutnya, faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas.
“Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua Agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR-RI,” ucapnya.
“Sementara banyak warga yang kami temui saat reses, merasa resah dan menolak rencana program yang diwacanakan Menag tersebut,” sambungnya.
Wakil Ketua MPR RI ini juga menyayangkan usulan Menag Yaqut yang disampaikan pada Raker Ditjen Bimas Islam tanpa melibatkan parlemen terlebih dahulu.
“Sangat disayangkan di Forum Raker dengan Bimas Islam yang harusnya mengutamakan pembahasan peningkatan layanan untuk Masyarakat Islam, justru digunakan untuk membahas yang bukan lingkup tugas dan tanggung jawab Bimbingan Masyarakat Islam,” pungkasnya