Gugatan itu mereka layangkan pada tanggal 13 Oktober 2027 dengan nomor registrasi perkara 211/G/201/PTUN.JKT. Dalam perkara itu, pihak tergugat adalah Menkum-HAM dan Dirjen Administrasi Hukum Umum.
Namun pada hari Senin 7 Mei 2018, majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Tri Cahya Indra Permana membacakan penolakan gugatan yang diajukan penggugat. Di mana majelis hakim menolak seluruh dari materi gugatan HTI.