Advertisement
Categories: Polhukam

Muncul Metamorfoshow, Habib Syakur : Kesalahan Jokowi Gak Tegas soal Khilafah

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Wiranto menuturkan bahwa keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

“Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila,” ujar Wiranto.

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tutur Wiranto.

Kemudian, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan dasar itu, Kemenko Polhukam mengumumkan bahwa negara telah membubarkan HTI sebagai organisasi.

“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Pasca itu, Kemenkumham juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Selanjutnya, HTI pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Di sana mereka mengadukan dan menguji putusan pemerintah soal pembubaran organisasi mereka.

Page: 1 2 3

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

BNPB Perluas Cakupan Operasi Modifikasi Cuaca Hingga Ke Jawa Timur

BNPB bakal terus melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

2 jam ago

Puncak Sosialisasi di Solo, Ribuan Anggota JI Kompak Bubar dan Kompak Kembali ke NKRI

SOLO - Puncak roadshow sosialisasi deklarasi dan sosialisasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) serta ikrar kesetiaan…

2 jam ago

Ketua KPK Setyo Hormati Ide Presiden Prabowo Ampuni Koruptor

Ketua KPK Setyo Budiyanto menghormati pandangan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila…

2 jam ago

BREAKING NEWS : Pegulat Legendaris Rey Mysterio Sr Meninggal Dunia

Pegulat ternama Rey Misterio Sr. meninggal dunia di usia 66 tahun.

2 jam ago

Wali Kota Makassar Wanti-Wanti Siaga Banjir Bandang

Hujan dengan intensitas yang cukup tinggi terus mengguyur kota Makassar sejak semalam hingga pagi ini,…

2 jam ago

Habis Alpha Terbitlah Beta, Urutan Generasi Manusia Selanjutnya

Di tahun 2025 mendatang, kelahiran Generasi Alpha akan berhenti dan digantikan dengan Generasi Beta atau…

2 jam ago