HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran apa pun saat proses penyitaan handphone milik juru bicara TPN Ganjar – Mahfud, Aiman Witjaksono usai menjalani pemeriksaan.

Bahkan, dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/2), tim hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya upaya dari seorang Aiman Witjaksono untuk melabeli dirinya sebagai wartawan agar bisa terlepas dari jeratan hukum.

“Pada saat melakukan konferensi pers pada tanggal 11 November 2023 adalah masih berstatus sebagai wartawan yang mana informasi yang disampaikannya masih dilindungi oleh UU Pers. Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ucap tim hukum Polda Metro Jaya, Leonardus Simamarta saat memberikan penjelasan atas dalil dari tim Aiman Witjaksono seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/2).

Leonardus pun menjelaskan, status Aiman sendiri pada saat penyampaian tuduhan itu jelas-jelas adalah sebagai politisi Partai Perindo dan juga jubir TPN Ganjar-Mahfud.

“Termohon menolak dalil pemohon tersebut dengan alasan, satu, bahwa sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Yakni telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT yakni sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo,” jelasnya.

Persetujuan cuti Aiman kemudian dikeluarkan pada 6 November 2023, sementara konferensi pers yang dilakukan Aiman pada 11 November 2023. Selain itu, Aiman juga sudah masuk daftar caleg tetap saat peristiwa itu terjadi.

Sehingga berdasarkan surat edaran dewan pers nomor 01/SEDP/XII/2022 tentang kemerdekaan pers yang bertanggungjawab untuk pemilu 2024 yang berkualitas yang mana dalam surat edaran tersebut wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau untuk sementara.

“Bahwa meskipun pemohon telah mengajukan cuti sebagai wartawan kepada perusahaan pers PT Sun Televisi Network pada tanggal 1 November 2023 dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti kepada pemohon. Mulai efektif cuti pada tanggal 28 November 2023 dan pemohon tidak lagi menjalankan tugas profesi wartawan sejak tanggal 28 November 2023,” bebernya.

Dia mengatakan Aiman sudah menjadi politisi sejak terdaftar sebagai peserta pemilu pada 4 November 2023. Dia menyebut Aiman adalah narasumber dalam konferensi pers itu.

“Namun, sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu yaitu telah ditetapkan KPU RI sebagai daftar calon tetap atau DCT sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo dan secara otomatis dirinya bukan lagi sebagai seorang wartawan melainkan seorang politisi dan pada tanggal 11 November 2023 pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers untuk TPN Ganjar-Mahfud yamg saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi. Wartawan tidak melakukan konferensi pers, wartawan meliput jalannya konferensi pers,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan HP yang diajukan Aiman Witjaksono digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (19/2). Tergugat dalam praperadilan ialah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.